Aktris Bunga Zainal Serahkan Bukti Dugaan Penipuan Investasi Rp6,2 Miliar ke Polisi

Ficky Ramadhan
30/8/2024 16:10
Aktris Bunga Zainal Serahkan Bukti Dugaan Penipuan Investasi Rp6,2 Miliar ke Polisi
Bunga Zainal .(Foto: Instagram)

Polda Metro Jaya periksa aktris Bunga Zainal atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian senilai Rp6,2 miliar. Dalam pemeriksaan itu, Bunga juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik.

"Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor," kata kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningroem Djaroem, di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8).

Ratna mengungkapkan, bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama. "Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama."

Baca juga : Terjerat Investasi Fiktif, Artis Bunga Zainal Rugi Rp6,2 Miliar

Selain pemeriksaan terhadap Bunga, hari ini polisi memeriksa beberapa saksi. Hal ini diungkap langsung oleh Bunga Zainal. "Saksi ada tiga, ada staf saya, satu lagi staf saya juga di perusahaan katering saya. Tapi dia juga merangkap sebagai asisten pribadi terlapor. Jadi kurang lebih dia yang mengetahui kontrak. Masih (diperiksa), tadi bareng," ungkapnya.

Sebelumnya, aktris Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif. Akibat kejadian ini, dirinya mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar.

"Benar, ada laporan dari saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8).

Baca juga : Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023

Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024. "Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," Ucap Ade.

Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.

"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar," jelasnya.

Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal. "Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik."

Belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi. "Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya