Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting atas dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun. Meita terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.
"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?'. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat berinisial MI.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Arya. (Fik/P-3)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved