Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tanjung Selor, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan. Penertiban dilakukan karena pedagang berjualan di atas trotoar.
“Hari ini ada 30 PKL kita tertibkan di Tanjung Selor. Trotoar harus steril. Ini kami lakukan setiap hari dan memang ada keterbatasan anggota kami yang berjaga,” kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba kepada wartawan di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Purba mengatakan PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Baca juga : Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Tanah Abang
"Berapa denda dari pengadilan, di situlah mereka mendapat hukuman. Harapannya mereka mendapat efek jera," ujar Purba.
Purba menilai bahwa kesadaran hukum salah satu cara memanusiakan pedagang saat ini. Hanya saja, penertiban tipiring sore ini tidak dapat dikenakan kepada semua pedagang.
“Pedagang yang datang bukan warga setempat. Bahkan mereka tidak mau menggunakan KTP, KTP nya ditinggal," kata Purba. (Medcom/Z-6)
Dari rekaman CCTV, Masriah terlihat keluar rumah pada Selasa malam (7/12), atau sehari sebelum panggilan sidang pertama.
MASRIAH, pelaku teror pembuangan kotoran ke rumah tetangga divonis satu bulan penjara dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/5).
Selama ini, pendataan tipiring masih manual dan belum terintegrasi dan diberdayakan oleh Satpol PP maupun kepolisian.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved