Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lagi, Masriah Mangkir dari Panggilan Sidang Tipiring

Heri Susetyo
15/11/2023 12:55
Lagi, Masriah Mangkir dari Panggilan Sidang Tipiring
Wiwik Winarti (kanan)_ tetangga yang melaporkan Masriah.(MI/Heri Susetyo)

TERSANGKA pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2013,  Masriah, 58, kembali mangkir  dari panggilan sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (15/11). Masriah yang kabur dari rumah sejak 7 November lalu, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. 

Masriah sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu pagi jam 8.30 (15/12). Namun hingga batas waktu jam yang ditentukan, Masriah tidak datang ke pengadilan.
 
Ini adalah yang kedua kalinya Masriah tidak menghadiri panggilan sidang. Saat panggilan sidang pertama pada Rabu lalu (8/11), dia juga tidak kelihatan batang hidungnya.

Baca jugaMasriah Penyiram Kotoran di Rumah Tetangga Divonis Satu Bulan ...
 
Dari rekaman CCTV, Masriah terlihat keluar rumah pada Selasa malam (7/12), atau sehari sebelum panggilan sidang pertama. Masriah diduga kabur, dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
 
"Dia tidak kelihatan di rumah sejak minggu lalu, seharusnya dia datang ke sidang biar cepat selesai," kata Wiwik Winarti.

Warga RW 1 RT 1 Desa Jogosatru, kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu, kembali dijadikan tersangka karena berbuat ulah pada Wiwik Winarti,61. Akibatnya, Masriah kembali harus disidang, karena melanggar Perda No Perda 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C. 

Masriah sebenarnya sudah pernah divonis satu bulan penjara, akibat perbuatannya membuang air kencing dan tinja, di dekat rumah tetangganya Wiwik Winarti. Namun sekeluar penjara ia ternyata berulah lagi, yaitu membuang sampah sambil menggoda korban. 

Akibatnya Masriah dilaporkan kembali oleh Wiwik, dan harus menjalani sidang lagi. Kali ini ancaman kurungan maksimal bisa tiga bulan, serta denda uang. 
Penasihat hukum korban, Julian Kusnandar, mengingatkan pada pihak yang menghalangi atau melindungi Masriah, agar juga diperiksa atau diproses hukum. 

Julian mengaku sudah berdiskusi dengan penyidik Satpol PP agar berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo atau Polsek Sukodono untuk mencari Masriah. "Bagi yang menghalangi proses ini atau melindungi Masriah, ada ancaman hukuman sesuai pasal 221 KUHP," kata Julian. (HS/N-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya