Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAPAT paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI pada Senin (29/7) terpantau sepi.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 (P2APBD).
Padahal, dalam rapat paripurna ini kesembilan fraksi DPRD DKI menyampaikan pemandangan atas Raperda P2APBD itu. Kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang juga ikut hadir menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus, Diantaranya LKPJ Wali Kota 2022
Rapat yang harusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB justru ngaret hingga pukul 11.27 WIB. Adapun rapat dipipimin oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Khoiruddin.
Berdasarkan daftar kehadiran anggota, pantauan Media Indonesia di lapangan, dari 106 anggota DPRD DKI, hanya 43 orang yang mengisi tanda tangan kehadiran rapat.
Bahkan, awalnya yang duduk di bangku pimpinan dewan hanya Khoiruddin sendiri. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri hadir di pertengahan rapat.
Baca juga : Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor
Sisanya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI dari PAN Zita Anjani, dan Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani terpantau tak hadir.
Saat ditelusuri, dalam unggahan Instagram pribadinya Zita Anjani justru tengah asik menikmati keik coklat dan pilates saat rapat paripurna berlangsung.
Sementara dari pantauan Instagramnya, Rany mengunggah video sedang dalam perjalanan saat rapat. Untuk Prasetyo, tidak diketahui alasan ketidakhadirannya dalam rapat.
Wakil Ketua DPRD Khoiruddin menjelaskan pihaknya memaklumi ketidakhadiran para anggota dewan dan pimpinannya. Ia menduga mereka punya kegiatan lain yang lebih penting.
"Mungkin ada kesibukan lain. Di antaranya juga sedang kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Khoiruddin, Senin (29/7). (Z-10)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved