Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sindikat Penampung Judi Online Beli Rekening Warga Rp1 Juta

Ficky Ramadhan
26/7/2024 15:59
Sindikat Penampung Judi Online Beli Rekening Warga Rp1 Juta
Ilustrasi.(Freepik)

POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri, 43. Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. "Rata-rata warga Tambora," ucapnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Uang Judi Online

Kebanyakan, warga yang membuka rekening tersebut ialah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh tersangka Jefri.

"Kebanyakan warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga. Mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan duit judi online. Pria bernama Jefri diringkus atas kasus tersebut.

Baca juga : Sindikat Rekening Penampungan Judi Online Dikendalikan dari Kamboja

"Benar kita amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).

Terpisah, Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7). Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan rekening penampungan judi online.

"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam brankas.

"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu brankas yang berisikan 1 laptop, 10 handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya