Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Puluhan Warga di Bogor Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Dede Susianti
22/7/2024 23:19
Puluhan Warga di Bogor Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Puluhan warga Bogor tertipu investasi bodong dengan total kerugian capai Rp 7miliar(Mi / Dede Susianti)

WASPADA, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).

Sejumlah warga yang mengaku jadi korban penipuan investasi bodong proyek pengadaan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bogor dan di lingkup Polresta Bogor Kota, berkumpul dan mengadakan jumpa pers, beberapa waktu lalu.

Korban yang memberikan keterangan pers saat itu ada TSW ,24, HRM,33, RR, 33, HP, 33, RB,33. Terkecuali HRM, empat korban lainnya adalah perempuan. Mereka di dampingi Fajar, kuasa hukumnya.

Baca juga : Anak Perwira Polisi di Bogor Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Fajar menjelaskan kasus yang ditanganinya itu melibatkan FYP, perempuan, mantan pegawai salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor, dan anak dari salah satu anggota di Polresta Bogor Kota.

Dia menyebut, korban yang hadir dalam konperensi pers hanya sebagian. Jumlah korban yang saat ini sudah bergabung di grup korban, ada sekitar 30 orang. Diperkirakan jumlahnya bertambah, karena masih ada yang belum bicara.

Untuk total kerugian yang dialami 30 orang, akibat aksi FYP ini bertambah mencapai Rp 7 miliar. Pada awalnya Rp 3 miliar.

Baca juga : Ini Cara Hindari Investasi Bodong ala OJK

Fajar menyebutkan pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada 1 orang yang sudah melaporkan secara resmi ke Polresta Bogor Kota dan ada 5 orang yang sudah melakukan pengaduan ke Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor,"terang Fajar.

Modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa pemerintah ini mulai terkuak pada awal Maret 2024.

Baca juga : Investasi Bodong Rp20 Miliar, Mahasiswi Bengkulu Tipu 400 Korban

Saat itu, terduga FYP kerap mangkir dan terus berkelit guna mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan pada para korban.

Para korban yang curiga terus mendesak pelaku untuk bertanggungjawab, mengembalikan dana sesuai janji.

Alih-alih mengembalikan dana dan keuntungan yang dijanjijan, terduga FYP justru membuat pengakuan bahwa kerjasama yang ditawarkannya selama ini adalah fiktif. Bahkan FYP mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut.

Baca juga : OJK Kuatkan Pengawasan Cegah Praktik Investasi Bodong

"FYP sendiri sudah mengaku. Dia buat surat pengakuan kalau dia menipu,"kata korban seraya menunjukkan foto copy surat pengakuan FYP.

Selain di Kabupaten Bogor, terduga pelaku juga melakukan aksinya dengan modus serupa di lingkungan Polresta Bogor Kota.

Sebelumnya, FYP melakukan aksinya dengan menunjukkan bukti proses pengadaan lengkap dengan logo dan cap salah satu RSUD di Kabupaten Bogor, yang ternyata palsu. Modus itu dilakukan untuk meyakinkan para calon korbannya.

"Terduga pelaku FYP terbukti berdasarkan pengakuannya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi di salah RSUD di Kabupaten Bogor dan Polresta Bogor Kota. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban, kami bulat mengambil upaya hukum. Baik secara pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak korban,"ungkap Fajar.

Para korban dan sang kuasa hukum menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah menempuh proses mediasi secara kekeluargaan. Dimana saat itu dilakukan melibatkan para korban, terduga pelaku, dan bahkan keluarga pelaku.

Saat itu, terduga pelaku kembali berjanji akan mengembalikan dana dan keuntungan sebagaimana kesepakatan awal.

"Namun janji tinggal janji. Terduga pelaku kembali mangkir dan kerap berkelit saat ditagih,"terang Fajar.

Para korban menyampaikan harapannya agar agar kasus ini diproses dan pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menimbulkan korban baru.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami. Kami harap kepolisian sebagai instansi penegak hukum tidak pandang bulu,"kata para korban bergantian.

Sementara itu, akibat peristiwa tersebut para korban yang kehilangan uang hingga ratusan juta per orangnya itu, ada yang gagal berusaha, ada yang kehilangan anggota keluarganya karena uang untuk biaya pengobatan gagal dikembalikan dan bahkan ada yang gagal menikah.

Seperti diakui TSW,24. Dia bersama pacarnya menginvestasikan uangnya ratusan juta ke FYP dengan harapan dapat untung dari fee yang disepakati. Padahal uang itu adalah uang yang dipersiapkan untuk pernikahannya.

"Uang itu untuj nikah tahun ini. Tapi ternyata uangnya gak balik sekarang. Ibunya tahu. Tapi meski tahu, hanya minta maaf saja,"katanya dengan suara tercekat, menahan tangis.

TSW mengaku sangat mengenal korban karena dia teman dari adiknya. Bahkan keluarganya dengan keluarga FYP hubungannya dekat sekali.

Awal mula dia berinvestasi ke FYP melalui DM instagram. Saat itu FYP bilang ada cuan, pengadaan di RSUD Cibinong. Saat itu dia berkonsultasi dengan pacarnya yang dianggapnya mengerti soal pengadaan dan akhirnya sepakat untuk menanam modal dengan iming-iming imbalan. Namun akhirnya setelah waktu yang ditentukan, namun uang itu tak kunjung dikembalikan.

"Saya sudah nunggu 5 bulan. Saya capek. Uang itu besar buat saya, buat pacar saya. Bukan kita berdua. Tapi keluarga nanya. Sudah dimana prosesnya,"cerita TSW. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya