Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JUDI online masih menjadi tantangan besar yang dihadapi pemerintah Indonesia. Merespon hal tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menyampaikan setidaknya ada 4 dampak yang muncul akibat dari judi online.
"Pertama, meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku judi online untuk mencari berbagai cara mendapatkan uang secara instan termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba dan sebagainya," ujar Bhima saat dihubungi pada Kamis (4/7).
Dampak yang berikutnya, Bhima menyebut bahwa judi online bisa menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online.
Baca juga : OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
"Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital. Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi," imbuhnya.
Ketiga, judi online dinilai dapat menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya di investasikan atau ditabung, justru uang tersebut habis untuk judi online.
Keempat, Bhima menyebut bahwa pelaku judi ketika dalam keadaan terdesak, mereka akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat, salah satunya dengan mengandalkan pinjaman online yang ilegal.
"Ketika hutang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya," tandasnya. (Fal)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini mulai terkuak setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved