Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (2/7).
Majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Mailizayeni dan Andry Eswin Hutabarat menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.
Baca juga : 4 Pemerkosa Anak Jalanan di Depok Divonis 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," paparnya.
Vonis hukuman 10 tahun ini sesuai dengan tuntutan JPU. Selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, majelis hakim memerintahkan terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed tetap ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa 1 sweater warna abu-abu dan pink, 1 celana panjang warna hitam, 1 tanktop warna hitam, 1 BH warna biru, 1 celana dalam warna abu-abu diserahkan kepada korban. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," tutupnya. (Z-2)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved