Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, Sulawesi Selatan, melepaskan dua orang terduga pelaku penyalahdunaan narkoba berinisial WY dan JR. Alasannya, karena tidak ditemukannya barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Sebelumnya, WY dan JR diamankan di Lingkungan Marusu, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulsel, atas informasi warga yang mencurigai aktivitas mereka.
Penggeledahan di rumah WY oleh Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit 2, Ipda Wahidin, tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga : Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku pernah mengonsumsi sabu, hal ini tidak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi terduga pelaku disarankan untuk melakukan rehabilitasi mandiri atau lapor diri pada tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun swasta," jelas Iptu Lenny Sefyanda, Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Selasa (2/6).
Meski demikian, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Maros," seru Iptu Lenny. (LN)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Mereka masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dan tindak pidana lain yang turut dilakukan.
Pelaku merupakan pria asal Sorong. Pelaku kabur ke Bogor usai tahu aksinya itu viral di media sosial.
Sedangkan untuk pelaku dari kekeran disekolah Ubaid memaparkan ada empat kelompok pelaku yaitu guru, tenaga pendidik, peserta didik itu sendiri.
Sebagai langkah untuk mengungkap secara terang benderang kasus itu, pihaknya akan menunggu hasil identifikasi yang dilakukan tim forensik Polresta Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved