Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, Sulawesi Selatan, melepaskan dua orang terduga pelaku penyalahdunaan narkoba berinisial WY dan JR. Alasannya, karena tidak ditemukannya barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Sebelumnya, WY dan JR diamankan di Lingkungan Marusu, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulsel, atas informasi warga yang mencurigai aktivitas mereka.
Penggeledahan di rumah WY oleh Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit 2, Ipda Wahidin, tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga : Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku pernah mengonsumsi sabu, hal ini tidak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi terduga pelaku disarankan untuk melakukan rehabilitasi mandiri atau lapor diri pada tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun swasta," jelas Iptu Lenny Sefyanda, Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Selasa (2/6).
Meski demikian, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Maros," seru Iptu Lenny. (LN)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Mereka masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dan tindak pidana lain yang turut dilakukan.
Pelaku merupakan pria asal Sorong. Pelaku kabur ke Bogor usai tahu aksinya itu viral di media sosial.
Sedangkan untuk pelaku dari kekeran disekolah Ubaid memaparkan ada empat kelompok pelaku yaitu guru, tenaga pendidik, peserta didik itu sendiri.
Sebagai langkah untuk mengungkap secara terang benderang kasus itu, pihaknya akan menunggu hasil identifikasi yang dilakukan tim forensik Polresta Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved