Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBATALAN pemenang tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh Pemerintah Kota Bekasi masih mendapat sorotan dari banyak pihak.
Salah satunya dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin. Ia mengatakan pembatalan pemenang tender PSEL itu menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan Kota Bekasi belum optimal dalam menyelesaikan permasalahan, termasuk pengelolaan sampah.
“Ini sangat disayangkan karena masyarakat sudah lama menantikan ada satu sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” jelas anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS itu.
Baca juga : Pemprov Jakarta dan Sekitar Soal Pengolahan Sampah Terintegrasi Sangat Rendah
Apalagi, imbuh Alimudin, proyek PLTSa merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan sebelum 2024. Adapun tahapan dalam proses pemilihan sampai pengumuman hasil pemenang tender sudah dilaksanakan.
Ia pun sangat menyayangkan pada saat evaluasi dokumen oleh Kemendagri ditemukan bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah, yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Karena ditemukan ketidaksesuaian antara peraturan wali kota dan Kemendagri, proses ini dianggap cacat hukum dan dibatalkan oleh Pj Wali Kota Bekasi.
Kendati demikan, menurut Alimuddin, persoalan pengelolaan sampah harus segera ditangani segera dan dicarikan solusi terbaik dengan mengedepankan regulasi yang berlaku. Hal itu mengingat, kata Alimudin, dengan volume sampah yang makin meningkat, dampaknya terhadap lingkungan hidup pun akan kian besar.
“Pencemaran air tanah akibat air lindi yang hitam dan bau menyengat membuat masyarakat tidak nyaman, serta sampah yang menumpuk di kali primer akan berdampak banjir,” ungkapnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus segera melakukan aksi dan kerja nyata sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, terutama dalam permasalahan sampah ini. (Z-7)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dinilai berpotensi menghambat momentum Indonesia dalam merealisasikan transisi energi.
Indonesia diproyeksikan akan menjadi net importer gas fosil pada 2040, hingga dampak kesehatan dan lingkungan yang meningkat di sekitar pembangkit.
Investasi untuk pembangkit listrik sebesar Rp2.133,7 triliun, di mana sekitar 73% dialokasikan untuk partisipasi pihak swasta atau independent power producer (IPP).
PT Blasfolie Internasional Indonesia, salah satu perusahaan kemasan plastik di Indonesia yang berdiri pada 2015, meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Berkat Cawan Group, resmi mengamankan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk dua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) strategis.
Indonesia dan Swiss berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama dalam pengembangan energi bersih melalui PLTA berkelanjutan.
Munas menjadi momentum untuk membahas isu strategis perkotaan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta merancang kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penanganan sampah tak hanya dilakukan di hilir, tapi berlaku juga di hulu.
KEBERADAAN Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dipertanyakan,
HINGGA kini sebanyak 12.506 unit hunian sudah terbangun pascabencana gempa dan likuefaksi yang terjadi di Sulawesi Tengah pada 2018. Sisanya yang masih dalam tahap pembangunan
PEMERINTAH Kota Cilegon menggelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024 di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/06).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved