Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MABES Polri mengakui kesulitan menangkap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Pegi yang buron 8 tahun silam baru ditangkap Mei 2024
"Pegi ini bukan gampang ditangkap karena dia langsung menyerahkan diri, tidak. Tetapi sudah berpindah tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, (19/6).
Bahkan, Sandi menyebut ayah Pegi sempat menyampaikan nama Pegi adalah Robi Irawan kepada pemilik kos dan ibu tirinya. Artinya, Pegi diyakini telah mencoba membuat identitas diri lainnya.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
"Sekarang, baru diakui bahwa itu adalah anak saya yang namanya Pegi. Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," ungkap jenderal bintang dua itu.
Namun, Sandi bersyukur atas izin Allah semuanya bisa diungkap Polri walau pelan tapi pasti, yang membuat tindak pidana yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 itu terang. Dia memandang pengungkapan ini tidak hanya karena pemeriksaan saksi-saksi, tetapi juga didukung dengan pemeriksaan ahli.
"Baik itu tadi saya sampaikan, ahli pidana, ada ahli forensik, ada ahli psikologi, ahli IT yang memperkuat semua tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Pegi alias Perong," pungkas Sandi.
Sebanyak 70 saksi diperiksa polisi dalam memberkas perkara Pegi. Saksi itu selain ahli juga ada saksi memberatkan dan meringankan. Berkas perkara Pegi pun telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Sejatinya, masih ada dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani. Namun, nama kedua itu diapus karena diyakini adalah keterangan fiktif dari pelaku lainnya. (Z-8)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved