Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menghentikan sementara operasional MRT akibat adanya insiden yang dikerjakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/5) sore.
Humas PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengaku belum bisa memastikan berapa lama operasional MRT akan diberhentikan.
"Dikarenakan adanya insiden pada kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan Gedung Kejaksaan Agung RI, yaitu oleh kontraktor Hutama Karya, berdampak pada operasional kereta, maka operasional MRT Jakarta akan dihentikan sementara," kata Tomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).
Baca juga : Besi Proyek Jatuh, Operasional MRT Jakarta Berhenti Sementara
"Belum tahu (berapa lama operasional MRT diberhentikan)," tambahnya.
Tomo menyatakan, PT MRT Jakarta telah mengevakuasi penumpang yang berada di rangkaian kereta MRT. Para penumpang diturunkan di stasiun terdekat dari tempat berhentinya masing-masing rangkaian MRT.
"Evakuasi dilakukan dengan menurunkan penumpang di stasiun terdekat," tuturnya.
Baca juga : Jepang Resesi, MRT Jakarta Pastikan Pendanaan Proyek Tidak Terpengaruh
Menurut Tomo, PT MRT Jakarta tengah menangani insiden yang terjadi akibat pengerjaan oleh Kejagung. Ia juga belum bisa memastikan apakah ada rel MRT Jakarta yang terdampak.
Dalam kesempatan itu, Tomo meminta pengguna MRT untuk memantau sosial media PT MRT Jakarta terkait jadwal pemberangkatan yang tertunda.
"Saat ini sedang dilakukan penanganan oleh tim terkait dan untuk perkembangan informasi lebih lanjut dapat dipantau pada media sosial MRT Jakarta," ujarnya. (Z-8)
Kolaborasi MRT Jakarta dengan Kredivo Hadirkan Metode Pembayaran Paylater
Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta antar Stasiun
MRT Jadi Jawaban Tantangan Kota Jakarta
Hingga sekarang antusiasme masyarakat untuk naik MRT belum juga surut. Bahkan di musim liburan kemarin masih banyak warga yang memang sengaja berwisata di MRT.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved