Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Fenomena 20 KK Dalam Satu Rumah, Dukcapil DKI Kaji Aturan Pembatasan

Mohamad Farhan Zhuhri
26/5/2024 15:00
Fenomena 20 KK Dalam Satu Rumah, Dukcapil DKI Kaji Aturan Pembatasan
Ilustrasi(Medcom)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih mengkaji terkait wacana pembatasan 3 Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.

Kepala Disdukcapil Budi Awaludin mengatakan pihaknya menggodok pembentukan naskah akademik. Setelahnya, hal itu akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kependudukan.

"Sebagai turunan dalam pengaturan adminduk. Baru nanti dalam usulan raperda itu masuk ke DPRD dan dikonsultasikan. Tapi kita sedang mengkaji ini," jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (26/5).

Baca juga : Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah

Budi mengatakan, aturan tersebut karena masih ditemukannya fenomena satu rumah diisi hingga 20 KK.

"Fenomenanya luar biasa nih. Ada sampai 20 KK, 30 KK," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, bagi KK yang terdampak juga masih akan dikaji bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai solusi jangka pendek maupun panjang.

Baca juga : PKS: Jangan Nonaktifkan NIK Warga Betawi Tinggal di Luar Jakarta

"Akan kita kaji bersama dengan OPD lainnya. Kan nanti juga seiring dengan penataan kependudukan, bisa jadi mereka sudah banyak yang pindah. Karena kan banyaknya numpang KK, numpang alamat, seperti itu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat kondisi rumah yang ditempati, apakah layak untuk menampung jumlah KK atau tidak.

"Ya misalnya lima atau empat (KK) kita lihat kondisi rumahnya. Apakah rumahnya memang memadai untuk itu. Ya kan? Apakah rumahnya besar sekali untuk menampung semua. Kan gitu," tegasnya.

Baca juga : 94 Ribu Data Penduduk DKI Jakarta bakal Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.

"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak embenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga. Aturan itu dibuat menyikapi adanya satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.

Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Dokumen Rusak Terendam Banjir

"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

Rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.

Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya