Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkap detik-detik pembunuhan AH, 31, yang dilakukan keponakannya sendiri, FA, 23, yang jasadnya dibungkus sarung dan karung di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pelaku membacok korban sebanyak empat kali saat tengah makan pada Jumat (10/5) lalu.
Adapun alat yang digunakan yakni sebuah golok pemotong kelapa yang dia ambil dari toko kelapa di samping warung korban.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel Ditetapkan Tersangka
"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku," kata Titus saat dihubungi, Selasa (14/5).
Setelah dipastikan tewas, pelaku membawa jasad korban ke kamar mandi untuk dibersihkan. "Habis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 21.00 WIB dibuang," ucapnya.
Awalnya pelaku sempat bingung ingin membuang ke mana. Setelah satu jam berkeliling, akhirnya korban dibuang di sebuah lahan perumahan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Diketahui sebelumnya, jasad AH ditemukan di sebuah perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Jasad korban dibungkus menggunakan kain sarung. Korban merupakan warga asal Sumenep, Jawa Timur. Pelaku sebelumnya dibawa korban ke Tangerang untuk membantu menjaga warung kelontong miliknya. (Fik/P-5)
PELAKU pembunuhan seorang pria berinisial AH (31), yang jasadnya terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), adalah keponakan korban yang berinisial FA (23).
POLISI mengungkap mayat pria terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, berinisial AH (31) dibunuh di warung Madura miliknya, di kawasan Kampung Dukuh, Ciputat.
POLISI telah menetapkan FA (23), pelaku pembunuhan terhadap pamannya, AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuh pria AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan.
Polisi mengungkap motif pembunuhan pria berinisial AH (31), yang jasadnya terbungkus kain sarung di perumahan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved