Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI telah menetapkan FA (23), pelaku pembunuhan terhadap pamannya, AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5).
Titus mengatakan tersangka FA langsung ditahan. Atas kasus tersebut, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga : Mayat Terbungkus Kain Sarung di Pamulang Tangsel Dibunuh di Warung Madura Miliknya
"Sudah Ditahan. (Dijerat) Pasal 340, 338," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan seorang pria berinisial AH (31), yang jasadnya terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, adalah keponakan korban yang berinisial FA (23).
"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelakunya itu si ponakannya itu. Ponakan, jatuhnya ponakan dari istri," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5).
Titus mengatakan, korban merupakan warga asal Sumenep, Jawa Timur. Pelaku sebelumnya dibawa korban ke Tangerang untuk membantu menjaga warung kelontong miliknya.
"Kalau di situ baru 4 bulan, baru ikut kerja dia. Iya warung Madura gitu. Karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam, jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," ujarnya. (Fik/Z-7)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
PELAKU pembunuhan seorang pria berinisial AH (31), yang jasadnya terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), adalah keponakan korban yang berinisial FA (23).
POLISI mengungkap mayat pria terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, berinisial AH (31) dibunuh di warung Madura miliknya, di kawasan Kampung Dukuh, Ciputat.
Polisi telah menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuh pria AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan.
Polisi mengungkap motif pembunuhan pria berinisial AH (31), yang jasadnya terbungkus kain sarung di perumahan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pelaku membacok korban sebanyak empat kali saat tengah makan pada Jumat (10/5) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved