Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel Ditetapkan Tersangka

Ficky Ramadhan
13/5/2024 16:45
Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI telah menetapkan FA (23), pelaku pembunuhan terhadap pamannya, AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5).

Titus mengatakan tersangka FA langsung ditahan. Atas kasus tersebut, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga : Mayat Terbungkus Kain Sarung di Pamulang Tangsel Dibunuh di Warung Madura Miliknya

"Sudah Ditahan. (Dijerat) Pasal 340, 338," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan seorang pria berinisial AH (31), yang jasadnya terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, adalah keponakan korban yang berinisial FA (23).

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelakunya itu si ponakannya itu. Ponakan, jatuhnya ponakan dari istri," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5).

Titus mengatakan, korban merupakan warga asal Sumenep, Jawa Timur. Pelaku sebelumnya dibawa korban ke Tangerang untuk membantu menjaga warung kelontong miliknya.

"Kalau di situ baru 4 bulan, baru ikut kerja dia. Iya warung Madura gitu. Karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam, jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," ujarnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya