Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta, 19. Ketiga tersangka itu ialah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias K. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara, meskipun dijerat pasal yang berbeda dengan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Lantaran Tegar yang menjadi tersangka utama, yang memukul korban Putu Satria Ananta Rustika, hingga 5 kali di sekitar ulu hati hingga tewas.
Tak hanya itu, Tegar juga memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga tewas saat berupaya melakukan penyelamatan. Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan keempatnya memiliki peran berbeda. "Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5).
Tersangka FA alias A, berperan memanggil dengan cara menunjuk korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2. Pemanggilan korban dan empat rekannya, karena menilai kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," kata Gidion.
Selain itu, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet. "Ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," kata Gidion.
Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu. WJP meminta korban untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
"Saudara W mengatakan "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham!". Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," kata Gidion.
Sedangkan tersangka KAK, berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum ke empat taruna tingkat 1 lainnya, yang sudah dibariskan.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku saja nih, mayoret terpercaya'," kata Gidion.
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," sambung Gidion.
Adapun penetapan tersangka tambahan ini dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam proses penetapan ketiga tersangka baru tersebut. (P-5)
JASAD taruna STIP yang meninggal akibat kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya, Putu Satria Ananta Rustika, dikremasi dan menjalani proses Ngaben hari ini, Jumat, 10 Mei 2024.
Kemenhub akan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan buntut kasus penganiayaan siswa STIP
Kejadian penganiayaan yang terjadi di STIP menegaskan pentingnya setiap penyelenggara pendidikan kedinasan untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
BUKTI berupa tangkapan layar sebuah percakapan di ponsel, akan menjadi bagian dari penyidikan polisi, dalam kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Terekam CCTV detik-detik taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika saat dievakuasi usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved