Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo, 28. Dia adalah narapidana di Rutan Kelas 1 Depok yang kedapatan mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Bejo merupakan penghuni rutan yang pernah tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman 6 tahun 3 bulan penjara pada Juli 2023. Namun, bukannya jera, terpidana ini justru kembali berulah.
Sidang agenda pembacaan putusan ini diketuai Zainul Hakim dengan anggota Eswin dan Ultry Meilizayeni. Dalam putusannya, sang pengadil juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni 6 tahun sehingga terpidana harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 20 tahun.
Baca juga : Edarkan Narkoba di Pengadilan dan Rutan, Dua Residivis Ditangkap
"Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Zainul saat membacakan putusan di PN Kota Depok, Senin (29/4).
Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa mengakui perbuatannya serta mengakui menjadi bagian dari sindikat penjualan narkoba maupun menjadi target operasi aparat kepolisian. Selain itu, terpidana juga mengakui mengendalikan sabu dari rutan lewat kurir untuk dijual ke target.
Target dimaksud ialah para pelajar, mahasiswa, sopir bus, sopir angkutan umum perkotaan di wilayah hukum Polres Metro Kota Depok. "Karena merupakan terpidana, hukumannya digabungkan menjadi 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga : Kejari Kota Depok Musnahkan 32 Kg Narkoba Barang Bukti Selama 4 Bulan
Vonis yang diberikan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera, yang menuntut hukuman 14 tahun bui dan meminta digabungkan 6 tahun menjadi 20 tahun. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni, 28, oleh pegawai kejaksaan di PN Depok. Syahroni diringkus karena membawa paket narkotika jenis sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di pengadilan tersebut.
Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Bejo di rutan. Pelaku membawa paket dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan. "Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kejari Depok bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran petugas Rutan Kelas 1 Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo. (J-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengintensifkan kegiatan patroli keliling untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved