Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SELURUH mahasiswa penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) perlu bertanggung jawab atas bantuan tersebut, termasuk jika nantinya sudah tidak terbukti lagi menerima program itu. Mereka juga harus menjalani verifikasi dan validasi ulang data setiap enam bulan.
Hal itu dikatakan mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Ridwan, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. "Sebanyak 250 mahasiswa Unsika penerima KJMU masih dinyatakan layak. Kalaupun nanti ada verifikasi, mereka harus bersedia memberikan bukti dan bisa disanggah pada saat waktu sanggah data," katanya.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/evaluasi-program-kjmu
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya berencana mengubah beberapa ketentuan program bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
BANK DKI mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebanyak 2.094 penerima baru.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menyesuaikan nominal bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa pencairan dana secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
Hingga kini pihaknya masih menyusun kajian dan regulasi yang akan mendukung pelaksanaannya.
Pihaknya telah meminta data kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) soal penerima KJP atau KJMU yang bermain judol.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved