Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Jaya memberikan kesempatan pemutihan keanggotaan PWI bagi anggota yang Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya telah kadaluarsa lebih dari satu tahun.
"Salah satu butir keputusan Konfrensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI yang diikuti seluruh ketua PWI Provinsi se Indonesia di Ancol, Minggu (18/2) lalu, yaitu memberikan kesempatan kepada anggota biasa PWI yang KTA-nya sudah kadaluarsa lebih dari satu tahun diperkenankan untuk melakukan pengaktifan," kata Plt Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo dalam siaran persnya, Kamis (22/2).
Kesit menambahkan, kesempatan untuk mengaktifkan KTA Biasa akan dibuka pada 1 Maret 2024 dan berakhir pada 31 Maret 2024.
Baca juga : PWI Terus Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Wawasan Kebangsaan
"Hanya satu bulan waktunya. Setelah lewat batas itu tidak bisa lagi melakukan pengaktifan. Kami masih menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat," kata Kesit.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengaktifan KTA, Kesit menjelaskan, yang bersangkutan masih bekerja sebagai wartawan di media massa berbadan hukum pers, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melampirkan foto copy KTA PWI, serta mengisi formulir yang disediakan PWI Jaya.
"Selanjutnya seluruh berkas asli dikirim ke PWI Jaya di Gedung Bank DKI Lantai 9, Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat," Kesit menerangkan.
Baca juga : Hendry Ch Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028
Sementara itu gelaran Konfrensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta segera memasuki tahapan dikeluarkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat. Masih ada beberapa fase menentukan lainnya menuju Konfercab PWI Jaya yang diagendakan Kamis, 25 April 2024.
Dikeluarkannya DPS sudah dinanti oleh insan pers ibu kota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang masih berlaku. Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya merencanakan untuk merilis DPS secara terbuka kepada stakeholder, untuk mengurai kemungkinan adanya pemegang KTA yang belum masuk dalam daftar.
Fase perubahan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 25 Februari hingga 25 Maret 2024.
Bersamaan dengan masa pembaruan KTA, dibuka pendaftaran Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), hingga 2 April 2024. (RO/Z-4)
Bahwa turnamen ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang olahraga, tetapi juga sebagai platform untuk mempererat hubungan di antara para wartawan
Terkait pembangunan Gedung Graha Pers Pancasila, Pratikno meminta PWI Pusat untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Jika insan berkualitas melalui kompetensi, maka akan melahirkan karya-karya jurnalistik yang mengedukasi dan mengkonstruksi demokrasi di negeri ini.
DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi
DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi
Lilik bercerita, tulisannya mengangkat cerita perjalanan panjang energi. Mulai dari minyak mentah sampai menjadi produk BBM yang ramah lingkungan dan produk gas
WAKIL Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, mengatakan, peningkatan kompetensi jurnalis menjadi hal krusial di tengah gempuran teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Di tengah dinamika pendidikan tinggi yang terus berubah, Universitas Terbuka (UT) memperkenalkan wajah baru kepemimpinannya serta arah strategis yang ingin dibangun bersama
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
KETUA Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting sebagai penulis sejarah yang dapat mempengaruhi masyarakat dalam memandang dunia.
Pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved