Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
Menanggapi hal tersebut, Hendry Ch Bangun mengungkapkan pihaknya tetap berpendapat bahwa keputusan DK PWI mengandung cacat mendasar.
Baca juga : Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
“Saya tetap berpendapat keputusan Dewan Kehormatan cacat mendasar sebagaimana sudah saya sampaikan ke beberapa teman,” ungkapnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi oleh DK PWI belum melalui tahapan klarifikasi.
“Yang dijatuhi sanksi sama sekali belum diklarifikasi tapi sudah diputuskan. Dewan Kehormatan jaksa sekaligus hakim, seharusnya hati-hati dan berupaya mendapat data berimbang. Tidak main vonis,” terusnya.
Baca juga : Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024
Hendry juga menegaskan DK PWI yang tidak membuat panggilan ulang usai pihaknya mempertanyakan substansi panggilan.
“Mereka tidak membuat panggilan ulang padahal yang dipanggil menyampaikan pertanyaan mengapa dipanggil. Seharusnya DK menjawab dan memanggil ulang. Dengan menjatuhkan sanksi, ini malah pelanggaran HAM,” ujarnya sembari menunjukkan surat berisi pertanyaan yang dilayangkan pada Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
“Sekjen tidak dapat surat panggilan, ketika dia bilang nggak dapat surat, langsung diketik dan diminta beri keterangan. Padahal jam pemanggilan sudah lewat. Dia menolak. DK salah administrasi tapi di rilis mengatakan tidak bersedia memenuhi panggilan,” pungkasnya. (Z-7)
Media Indonesia bersama SKK Migas menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi 25 jurnalis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
LEMBAGA uji kompetensi wartawan Media Indonesia resmi menyelesaikan kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan keempat pada Jumat (22/11).
Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengungkapkan, salah satu fungsi UKW ialah meningkatkan kapasitas wartawan agar memiliki kemampuan teknis teruji.
SKK Migas menekankan pentingnya eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung target swasembada energi di Indonesia, dengan target 1 juta barel minyak per hari pada 2030.
PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka), dalam lima tahun terakhir sudah menggelontorkan US$400 ribu untuk memberdayakan masyarakat di pesisir Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved