Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
Menanggapi hal tersebut, Hendry Ch Bangun mengungkapkan pihaknya tetap berpendapat bahwa keputusan DK PWI mengandung cacat mendasar.
Baca juga : Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
“Saya tetap berpendapat keputusan Dewan Kehormatan cacat mendasar sebagaimana sudah saya sampaikan ke beberapa teman,” ungkapnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi oleh DK PWI belum melalui tahapan klarifikasi.
“Yang dijatuhi sanksi sama sekali belum diklarifikasi tapi sudah diputuskan. Dewan Kehormatan jaksa sekaligus hakim, seharusnya hati-hati dan berupaya mendapat data berimbang. Tidak main vonis,” terusnya.
Baca juga : Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024
Hendry juga menegaskan DK PWI yang tidak membuat panggilan ulang usai pihaknya mempertanyakan substansi panggilan.
“Mereka tidak membuat panggilan ulang padahal yang dipanggil menyampaikan pertanyaan mengapa dipanggil. Seharusnya DK menjawab dan memanggil ulang. Dengan menjatuhkan sanksi, ini malah pelanggaran HAM,” ujarnya sembari menunjukkan surat berisi pertanyaan yang dilayangkan pada Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
“Sekjen tidak dapat surat panggilan, ketika dia bilang nggak dapat surat, langsung diketik dan diminta beri keterangan. Padahal jam pemanggilan sudah lewat. Dia menolak. DK salah administrasi tapi di rilis mengatakan tidak bersedia memenuhi panggilan,” pungkasnya. (Z-7)
LEMBAGA uji kompetensi wartawan Media Indonesia resmi menyelesaikan kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan keempat pada Jumat (22/11).
Direktur Lembaga UKW Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengungkapkan, salah satu fungsi UKW ialah meningkatkan kapasitas wartawan agar memiliki kemampuan teknis teruji.
SKK Migas menekankan pentingnya eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung target swasembada energi di Indonesia, dengan target 1 juta barel minyak per hari pada 2030.
PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka), dalam lima tahun terakhir sudah menggelontorkan US$400 ribu untuk memberdayakan masyarakat di pesisir Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penulisan berita dengan judul menarik perhatian pembaca atau jurnalisme clickbait tidak dapat dijadikan sandaran jangka panjang bagi perusahaan media untuk mendapatkan keuntungan.
Media Indonesia sebagai lembaga yang penyelenggara uji kompetensi wartawan menyelenggarakan UKW angkatan keempat yang berlangsung 21-22 November 2024 di Kantor Media Indonesia, Jakarta.
Dalam program yang berlangsung selama tiga hari (15–17 Agustus 2025), relawan dari berbagai BUMN menjalankan berbagai aktivitas sosial dan edukatif.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved