Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menerima banyak keluhan dari kalangan pengusaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40%.
Ia pun berjanji akan mencari solusi terbaik mengenai kebijakan ini. Ditambah lagi, kebijakan ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, ia perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Begini, pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat. Saya di DKI memberikan, saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Ini sedang digodog oleh badan pajak (Badan Pendapatan Daerah DKI)," ungkap Heru ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Baca juga : Pemerintah Kaji Insentif Pajak Pariwisata Berupa PPH Badan DTP 10%
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mana telah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%.
Hal ini diketahui dari siaran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang diterima Media Indonesia pada Senin (22/1).
Baca juga : Pemkot Malang Tunggu Penjelasan Kemendagri Soal Tarif Pajak Hiburan
Dasar penetapan Perda 1/2024 mengacu pads Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal saat ini, terdapat uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.
Pajak hiburan di DKI masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT juga mencakup jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, dan makanan atau minuman. Kemudian, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," jelas Lusi.
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Sementara konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 2,4%.
"Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%," imbuhnya.
Lusi menyatakan bahwa dengan telah berlakunya perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Z-5)
Sejak Jumat (21/10) lalu, perwakilan warga Rusunawa Marunda sudah mengadukan pencemaran debu batu bara ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sejak 4 Oktober 2022, total keluhan yang diterima oleh JakLingko sebanyak 1.338 pengguna layanan Transjakarta. Serta, telah mengembalikan 3.464 transaksi senilai total Rp11,64 juta.
Mereka mengeluhkan pembangunan kavling yang dilakukan pihak pengambang yang diduga tak memiliki perizinan di antaranya IMB, izin badan lingkungan hidup, dan izin lainnya
Salah satu laporan masyarakat ialah pemda kerap menutup layanan vaksinasi akibat kelangkaan stok vaksin covid-19 dosis booster.
Program Inkubasi Wakaf Produktif menjadi ‘salah satu primadona’ bagi masyarakat terutama yang tinggal di pelosok Tanah Air.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Kota Cirebon telah menerapkan kenaikan pajak hiburan dari sebelumnya 30% menjadi 50%
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
KETUA Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hanna Suryani kecewa atas kenaikan pajak jasa hiburan malam di Jakarta yang naik menjadi 40 persen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved