Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menerima banyak keluhan dari kalangan pengusaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40%.
Ia pun berjanji akan mencari solusi terbaik mengenai kebijakan ini. Ditambah lagi, kebijakan ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, ia perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Begini, pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat. Saya di DKI memberikan, saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Ini sedang digodog oleh badan pajak (Badan Pendapatan Daerah DKI)," ungkap Heru ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Baca juga : Pemerintah Kaji Insentif Pajak Pariwisata Berupa PPH Badan DTP 10%
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mana telah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%.
Hal ini diketahui dari siaran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang diterima Media Indonesia pada Senin (22/1).
Baca juga : Pemkot Malang Tunggu Penjelasan Kemendagri Soal Tarif Pajak Hiburan
Dasar penetapan Perda 1/2024 mengacu pads Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal saat ini, terdapat uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.
Pajak hiburan di DKI masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT juga mencakup jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, dan makanan atau minuman. Kemudian, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," jelas Lusi.
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Sementara konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 2,4%.
"Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%," imbuhnya.
Lusi menyatakan bahwa dengan telah berlakunya perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Z-5)
Keluhan jemaah haji menjadi pertimbangan DPR untuk membentuk pansus Haji.
Dalam menghadapi situasi ini, Peruri telah mengeluarkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memperbaiki masalah tersebut.
Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur dengan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
Sebanyak 62% orang di Jabodetabek tidak cocok dengan pergaulan dan orang-orang di sekitarnya.dan 45% tidak dapat berbagi hobi yang sama dengan lingkungan pergaulannya saat Ini.
Tiga desa di Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) sampai kini belum menerima aliran listrik dari PLN.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan segala bentuk fasilitas ruang untuk olahraga padel di Jakarta dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved