Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.
"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata," kata Menko Airlangga saat konferensi pers Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa (23/1).
Insentif diberikan untuk sektor pariwisata karena proses pemulihannya yang paling lambat setelah dihantam pandemi covid-19.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Baca juga : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Menko Airlangga mengungkap insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10%.
"Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10% dari PPh," ujarnya.
Baca juga : PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
Baca juga : Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI: Spa Bukan Industri Hiburan
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40%-75%.
Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.
Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70%," jelas Airlangga. (Ant/Z-4)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Tren pembelian rumah tapak di kawasan Tangerang, khususnya Karawaci, semakin diminati, terutama oleh generasi milenial dan pasangan muda.
Pasar properti di Serang dan sekitarnya terus menunjukkan tren positif didukung oleh pembangunan infrastruktur yang pesat dan kebijakan pemerintah
Sentul, Kabupaten Bogor, semakin mempertegas posisinya sebagai kawasan potensial dalam bisnis properti.
PPN DTP hingga 2025 untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian dengan pembiayaan terjangkau.
PEMERINTAH resmi melanjutkan kebijakan pemberian insentif PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik yang dirakit secara lokal dan memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved