Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Insentif PPN Kendaraan Listrik Dirakit Lokal Bermanfaat

Wisnu Arto Subari
03/2/2025 18:26
Insentif PPN Kendaraan Listrik Dirakit Lokal Bermanfaat
(Antara)

PEMERINTAH resmi melanjutkan kebijakan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% untuk kendaraan listrik yang dirakit secara lokal dan memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan kebijakan ini, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 2%, sehingga memberikan manfaat langsung berupa harga yang lebih terjangkau.

Beberapa model mobil listrik yang sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif ini di antaranya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif ramah lingkungan berbasis lokal.

"Insentif yang dilanjutkan ini sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Konsumen akan mendapatkan akses ke kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau," kata Boyke Lakaseru, National Project Manager Entrev, dalam keterangannya, Senin (3/2).

Ia juga menilai perluasan insentif ini juga bisa dilakukan khususnya untuk industri yang sudah berkomitmen untuk meningkatkan TKDN. Pasalnya, rantai pasok komponen kendaraan listrik perlu dukungan penuh dari pemerintah. 

"Dengan demikian, lebih banyak merek kendaraan listrik dapat dijangkau oleh masyarakat,” ujar Boyke. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya