Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA warga di Jalan Karet Pasar Baru Barat Jakarta Pusat mengalami luka bakar akibat ledakan tabung gas elpiji yang terjadi di sebuah rumah kontrakan, Minggu (7/1).
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal dikonfirmasi, Minggu mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.33 WIB.
“Kami menerima informasi terkait kejadian tersebut pasa pukul 10.33 WIB. Ada tiga orang korban mengalami luka bakar,” kata Asril.
Dia menyebut tiga warga yang menjadi korban luka bakar yakni Denin (32), Itin (30), dan Hanan (5). Meski begitu, Asril belum menyebut apakah ketiga merupakan keluarga atau bukan.
Asril menyampaikan penyebab ledakan tersebut diduga akibat kebocoran tabung gas. Saat itu ruangan dalam kondisi gelap lalu korban menyalakan lampu, namun tiba-tiba terjadi ledakan.
“Ledakan diduga adanya kebocoran gas, korban hendak menyalakan lampu percikan listrik dari stop kontak menjadi pemicu ledakan,” ucap Asril.
Tim Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat dikerahkan untuk menangani insiden tersebut.
“Pengerahan awal satu unit light rescue dan Pos Benhil/4. Tim telah tiba pada 10.43 WIB pagi tadi dan seleai pukul 11.58 WIB. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Asril. (Ant/Z-4)
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Pertamina termasuk dalam 11 sektor bisnis yang tetap beroperasi saat PSBB.
MAJELIS Hakim PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, memvonis 6 bulan terdakwa utama produsen tabung gas 3 kg tak sesua SNI. Atas vonis ini jaksa mengajukan banding.
Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku.
Masyarakat diimbau tidak perlu panik dengan kondisi ini. Dipastikan stok aman dan normal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved