Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLITIKUS Partai NasDem Biem Benjamin mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Biem bahkan siap menempuh jalur hukum bila RUU itu disahkan.
"Kalau dipaksakan, begitu diundang-undangkan, besok sudah ada yang judicial review," kata Biem dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Gubernur Jakarta Dipilih Presiden? Karpet Merah Gibran Jika Kalah Pilpres?' Minggu (10/12).
Biem mengatakan dirinya kaget soal salah satu poin dalam RUU DKJ. Poin itu terkait gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD
Baca juga: Polemik RUU DKJ, Ivanhoe Sebut Kemunduran Demokrasi
"Saya kaget kok jadi begini. Sepertinya tidak menghargai hak demokrasi warga Jakarta," ujar dia.
Biem menyebut calon beleid itu tidak senapas dengan karakteristik warga Jakarta. Mereka dinilai demokratis sejak lingkup terkecil.
"Ketua RT/RW (rukun tetangga/rukun warga) saja dipilih secara demokratis, ini kita mau memilih pemimpin (malah) tidak bisa," papar calon legislatif itu.
Baca juga: RUU DKJ Bentuk Upaya Sentralisasi Kekuasaan
Biem napak tilas soal pengalamannya melakukan judicial review pada 2015. Kala itu, dia menggugat aturan soal wali kota yang dipilih secara langsung oleh gubernur.
"Tidak dikabulkan karena alasannya (Jakarta) ibu kota. Ibu kota tidak apa-apa tidak dipilih secara demokratis," jelas dia.
Lantas, Biem optimistis wali kota Jakarta nantinya bisa dipilih warga. Sebab, ibu kota direncanakan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Tapi tidak menyangka bahwa ini bukan saja wali kota dan bupati ditunjuk, tapi gubernurnya juga ditunjuk," pungkas dia. (Z-1)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved