Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut serius menjaga muruah Polri. Salah satu buktinya, yakni tidak pandang bulu menindak anggota yang bersalah.
"Tidak pandang pangkat mulai pangkat terkecil sampai perwira tinggi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara virtual, Rabu, (1/11).
Baca juga : 59 Teroris Ditangkap Sepanjang Oktober, Kapolri Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024
Ramadhan mengatakan tindakan itu berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Kemudian melakukan perbuatan tercela, mencemarkan nama baik Polri, hingga anggota yang bermain-main dalam hukum.
Baca juga : Kapolri Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024
"Kita tegak lurus atas perintah Presiden (Joko Widodo), kita tegak lurus atas perintah Bapak Kapolri bahwa kita komitmen dalam penegakan hukum," papar dia.
Ramadhan mengungkapkan tantangan dalam penegakan hukum. Salah satunya ialah ada anggota Polri yang tidak profesional.
"Ibarat sapu, polisi adalah sapu yang membersihkan kejahatan. Bagaimana kita bisa bersihkan kalau sapunya kotor?" jelas jenderal bintang satu itu. (Z-8)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved