Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut serius menjaga muruah Polri. Salah satu buktinya, yakni tidak pandang bulu menindak anggota yang bersalah.
"Tidak pandang pangkat mulai pangkat terkecil sampai perwira tinggi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara virtual, Rabu, (1/11).
Baca juga : 59 Teroris Ditangkap Sepanjang Oktober, Kapolri Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024
Ramadhan mengatakan tindakan itu berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Kemudian melakukan perbuatan tercela, mencemarkan nama baik Polri, hingga anggota yang bermain-main dalam hukum.
Baca juga : Kapolri Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024
"Kita tegak lurus atas perintah Presiden (Joko Widodo), kita tegak lurus atas perintah Bapak Kapolri bahwa kita komitmen dalam penegakan hukum," papar dia.
Ramadhan mengungkapkan tantangan dalam penegakan hukum. Salah satunya ialah ada anggota Polri yang tidak profesional.
"Ibarat sapu, polisi adalah sapu yang membersihkan kejahatan. Bagaimana kita bisa bersihkan kalau sapunya kotor?" jelas jenderal bintang satu itu. (Z-8)
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved