Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PERISTIWA longsornya turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pekan lalu, telah menewaskan pekerja S, 39, sementara dua pekerja lainnya mengalami patah tulang dan seorang luka ringan.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Menurut dia, Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun.
"Saya menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hal ini mengingat peristiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Halimah kepada Media Indonesia, Kamis (11/10)
Baca juga: Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPO
Dikatakan, kepolisian juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya mengingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice," tegas Halimah seraya mengingatkan kasus ini telah mendapat perhatian publik.
Hemat dia, ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan turap kali Serua dianggarkan melalui dana APBD 2023 sebesar Rp4,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, turap lama yang sedang dikeruk ambrol menelan satu korban jiwa dan empat luka-luka. Kasus ini masih diselidiki pihak Polsek Pondok Aren. (I-2)
MEMASUKI masa libur sekolah, AKG Entertainment kembali menyelenggarakan Pokémon TCG Academia, program pengenalan dan pengajaran cara bermain gim kartu koleksi (Trading Card Game/TCG)
Pelaku seperti kesetanan dan menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Memasuki usia ke-46, PT Jaya Real Property (JRP), anak Perusahaan dari PT Pembangunan Jaya, berkomitmen membangun kawasan hunian dan komersial melalui Bintaro Jaya.
POLISI menertibkan lahan milik BMKG yang dikuasai oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangsel. Selama tiga tahun menguasai lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk berbagai kegiatan.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved