Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERISTIWA longsornya turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pekan lalu, telah menewaskan pekerja S, 39, sementara dua pekerja lainnya mengalami patah tulang dan seorang luka ringan.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Menurut dia, Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun.
"Saya menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hal ini mengingat peristiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Halimah kepada Media Indonesia, Kamis (11/10)
Baca juga: Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPO
Dikatakan, kepolisian juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya mengingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice," tegas Halimah seraya mengingatkan kasus ini telah mendapat perhatian publik.
Hemat dia, ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan turap kali Serua dianggarkan melalui dana APBD 2023 sebesar Rp4,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, turap lama yang sedang dikeruk ambrol menelan satu korban jiwa dan empat luka-luka. Kasus ini masih diselidiki pihak Polsek Pondok Aren. (I-2)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved