Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERISTIWA longsornya turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pekan lalu, telah menewaskan pekerja S, 39, sementara dua pekerja lainnya mengalami patah tulang dan seorang luka ringan.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Menurut dia, Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun.
"Saya menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hal ini mengingat peristiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Halimah kepada Media Indonesia, Kamis (11/10)
Baca juga: Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPO
Dikatakan, kepolisian juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya mengingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice," tegas Halimah seraya mengingatkan kasus ini telah mendapat perhatian publik.
Hemat dia, ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan turap kali Serua dianggarkan melalui dana APBD 2023 sebesar Rp4,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, turap lama yang sedang dikeruk ambrol menelan satu korban jiwa dan empat luka-luka. Kasus ini masih diselidiki pihak Polsek Pondok Aren. (I-2)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved