Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lima tersangka kasus rumah produksi film dewasa, pada 8 September 2023.
Berkas yang dilimpahkan untuk tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri, Jumat (22/9).
Baca juga: Dalami Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Panggil Saksi Ahli Pekan Ini
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni I atau Irwansyah yang berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik website tersebut.
Selanjutnya yaitu tersangka JAAS uang berperan sebagai kameramen, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.
Baca juga: Seluruh Saksi Pemeran Film Porno Jaksel Dites Urine
Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” tandasnya. (Z-3)
SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya.
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TERSANGKA kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2).
SISKAEEE atau Francisca Candra Novitasari mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Polisi menyebut sudah menerima surat tersebut
PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap selebgram Siskaee karena dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka akibat terlibat dalam film porno di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa Bima Prawira (BP), tersangka di kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved