Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sempat jadi Tukang Urut, Ini Latar Belakang Pemilik Rumah Produksi Film Porno Jaksel

Khoerun Nadif Rahmat
14/9/2023 13:11
Sempat jadi Tukang Urut, Ini Latar Belakang Pemilik Rumah Produksi Film Porno Jaksel
Rumah TKP yang dijadikan studio tempat syuting film porno di Jakarta Selatan.(Metro TV)

POLDA Metro Jaya mengungkap latar belakang tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial I yang sempat menjadi tukang urut hingga konten kreator.

"Dia awalnya dari tukang urut, dia belajar otodidak terus akhirnya dia jadi Youtuber, konten kreator terus jadi sutradara," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Kamis (14/9).

Ardian menyebutkan bahwa tersangka I menjadi tukang urut sejak 1990 sampai 2003. Selanjutnya, I beralih profesi menjadi pengepul kertas pada sejak tahun 2006 hingga 2009.

Baca juga: Polisi Dalami Film Porno yang Dibintangi Siskaeee

I pun beralih ke dunia entertainment dengan mencoba membuka agensi hingga kelas akting.

"Terus jadi entertaiment, dia ikut entertainment terus masuk agensi, masuk kelas akting tahun 2020," sebut Ardian.

Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Pemeran Film Porno Birahi Muda

Pada tahun 2020 hingga 2022, tersangka I mulai merambah ke dunia Youtube dan mulai melakukan aktivitas streamer. Akhirnya, tersangka I kembali beralih menjadi sutradara film dewasa.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya