Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penanganan Polusi Udara, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis hingga 31 Desember 2023

Dede Susianti
31/8/2023 20:25
Penanganan Polusi Udara, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis hingga 31 Desember 2023
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat dan rosa dua di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan(MI/SUMARYANTO BRONTO)

BERBAGAI upaya dilakukan untuk menekan atau menangani masalah pencemaran udara. Salah satunya dengan kebijakan meningkatkan dan memperketat uji emisi kendaraan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kepolisian Resor Bogor melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat.

Untuk diketahui, sama halnya dengan di Jakarta, Bogor Raya (kabupaten dan kota) belakangan ini kondisi udaranya dikategorikan tidak sehat atau buruk. Adapun kegiatan pengujian emisi gratis perdana dilakukan di Jalan Alternatif Sentul, Babakan Madang, mulai pukul 09.00 WIB hingham 12.00 WIB, Kamis (31/8).

Baca juga: Heru Minta Wali Kota Hingga Lurah Pastikan tak Ada Warga Bakar Sampah Sembarangan

Seperti dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Holid Mawardi, kegiatan itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Kabupaten Bogor.

Kegiatan itu juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca juga: TMC Skala Mikro hingga Pajak Pencemaran Jadi Solusi KLHK untuk Tangani Polusi

Menurutnya, ada dua kategori hasil uji kendaraan yakni kendaraan lulus uji emisi dan tidak lulus uji emisi.

"Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan dari KLHK. Sementara yang tidak lulus kami himbau dan arahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan," ungkap Holid.

Dia mengklaim uji emisi ini mendapat respon baik dari masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan uji emisi geratis ini akan dilanjutkan hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Insyaallah uji emisi gratis ini akan kami laksanakan hingga 31 Desember 2023. Ada enam tahapan dengan kuota per hari ini 200 kendaraan,"katanya.

Pihaknya juga memberikan himbauan dan mengajak masyarakat yang belum melakukan uji emisi untuk segera lakukan uji emisi kendaraan dengan cara mendaftar online melalui aplikasi KLHK melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking, maupun langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.

"Bagi masyarakat yang belum uji emisi kendaraan, yuk selagi kami adakan gratis bisa daftar online di aplikasinya KLHK, maupun datang ke tempat,"pungkasnya. (DD/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya