Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUKU Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Timur melakukan tindak lanjut adanya aduan warga masyarakat dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara yakni pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam peninjauan dan penutupan lokasi pabrik arang rumahan, diterjunkan 24 personel gabungan terdiri dari 7 petugas dari Sudin LH Jakarta Timur, 13 perangkat kelurahan dari lurah, Satpol PP, Bimaspol, dan Babinsa serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta 4 personel Satuan Petugas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar, menjelaskan penutupan dilakukan karena adanya aduan dari warga dan pihaknya melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melakukan penutupan objek kegiatan pembakaran arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga.
Baca juga: Heru Janji Tindak Industri Pemicu Polusi Udara
“Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut,” kata Eko Gumelar Kamis, (24/8) dalam keterangannya.
Eko menambahkan, ada dua lapak pembakaran arang di lokasi tersebut. Dua lapak milik seorang warga bernama Andi.
Baca juga: DPRD Usul Ganjil Genap 24 Jam, Pengamat Sebut Darurat Polusi Udara
“Kami meminta kepada pemilik Bapak Andi, untuk menyetop kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini. Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” tegasnya. (Put)
Kampanye ini menghadirkan instalasi visual mencolok berupa “gelembung transparan” yang ditempati oleh aktor, sebagai simbol perbedaan perlindungan antara segelintir orang.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Dampak polusi udara tidak hanya dirasakan secara fisik melalui gangguan kesehatan, tetapi juga secara ekonomi akibat penurunan produktivitas masyarakat.
Dengan peningkatan penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi, serta penambahan frekuensi kereta api, bus, dan penerbangan, emisi gas rumah kaca dan jejak karbon transportasi akan meningkat.
Anak-anak adalah salah satu kelompok yang paling rentan terdampak polusi udara, mulai dari permasalahan tumbuh-kembang hingga performa akademik.
Bicara Udara berharap kepemimpinan baru Jakarta segera mengambil langkah konkret demi memastikan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara merupakan langkah krusial dalam menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
BMKG mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, dalam siklus harian, konsentrasi PM2,5 tertinggi di wilayah DKI Jakarta ialah selepas malam hari hingga menjelang pagi hari.
Kualitas udara di Jakarta, Senin (14/10) pagi masuk urutan ke delapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
POLUSI di DKI Jakarta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Transportasi merupakan sumber polusi lokal utama di Jakarta. Namun, industri dan pembangkit listrik juga berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara mengakibatkan polusi di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved