Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo dan akan melakukan penetapan tersangka.
"Kasus sudah naik penyidikan. Kita akan tunggu dalam satu Minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukkan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (20/8).
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih lanjut soal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu.
Baca juga: Tipu Korban Rp42 Juta, Polda Metro Jaya Telusuri Kantor Aplikasi Jombingo
"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Saat ini, lanjut Ade, pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo. (Z-3)
Polda Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
POLDA Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait penipuan lewat aplikasi Jombingo.
Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah nama penipuan JomBingo, salah satunya WNA.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved