Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menerima laporan polisi dari Band Radja terkait konten di Youtube Dunia Manji milik Anji Manji. Polda Metro mulai mengusut kasus tersebut.
"Ya kemarin ada laporan ya, sudah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Terpadu, SPKT ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Trunoyudo menyebut pihaknya baru saja menerima laporan ini. Langkah selanjutnya, pihak SPKT akan melimpahkan laporan tersebut ke direktorat terkait.
Baca juga : Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta
"Kemudian tentunya laporan ini akan mendasari dalam proses selanjutnya. Tentu standar operasional prosedur nanti akan ditangani siapa. Kalau terkait dengan ITE-kan tentunya Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kalau terkait dengan hal pidana umum tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum," beber Trunoyudo.
Laporan ini diterima dengan nomor perkara: LP/B/4764//VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut memastikan polisi akan mengusut kasus dugaan pencemaran nama Baik ini.
"Tentu kita dalami," ujar Trunoyudo.
Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini dilayangkan pada Senin, 14 Agustus 2023. Grup band dengan lagu Cinderella itu mengaku diboikot hingga mereka mendapat cacian dari masyarakat atas konten yang ada di YouTube Dunia Manji.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube Dunia Manji," kata kuasa hukum band Radja, Sunan Kalijaga, Senin, 14 Agustus 2023.
Sunan mengatakan, perbincangan yang ada di YouTube Dunia Manji terkesan menggiring opini publik bahwa band Radja maling. Padahal, pengakuan narasumber di YouTube Dunia Manji tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya sebab tidak ada bukti sepanjang perbincangan itu.
Baca juga : Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
"Ada hal yang akan kita buka di penyidikan siapa yang benar dan salah ke mana pun kami siap, ini adalah penggiringan opini publik, grup band radja maling begini begini," lanjutnya.
Gitaris Radja, Moldy, juga menegaskan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah hak cipta dari lagu Cinderella. Sebab, itu terkait personal sendiri.
"Di sini kita melaporkan (akun) Dunia Manji itu karena kita merasa dirugikan atas podcast tersebut gitu aja," kata Moldy.
Band Radja menilai akun tersebut telah mewadahi seorang narasumber yang kurang berkompeten dalam membahas grup bandnya. Sehingga, Radja merasa dirugikan atas penayangan konten tersebut.
Akun YouTube Dunia Manji dilaporkan terkait pelanggaran penyebaran konten di media sosial. Terlapor dipersangkakan terkait Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (MGN/Z-7)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Aturan ini berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan cukai.
Di tengah gemuruh kendaraan dan langkah kaki yang lalu-lalang, suara gitar dan nyanyian musisi jalanan kini tak lagi sekadar hiburan pinggir jalan.
Pemahaman yang kuat tentang HAKI bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek sebagaimana dituangkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Desakan untuk menerapkan kemasan polos pada semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik, kembali memanas dan menuai berbagai kontroversi.
Di Kudus banyak motif batik yang khas sehingga harus mendapat perlindungan dari ancaman pemalsuan yang bisa berdampak luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved