Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA Finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan, Mellisa Anggraini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hari ini Rabu (9/8).
Mellisa menyebutkan pihaknya diperiksa terkait untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya mewakili dari para korban sudah dimintakan keterangan dalam BAP tadi, dan dalam waktu yang lebih singkat nanti ke depannya ya, karena mengingat dari korban ini kan tidak semuanya di Jakarta, semuanya ada di Jawa Barat, ada di Jawa Timur, ada di Bali jadi masih diupayakan sesegera mungkin,” kata Mellisa, Rabu (9/8).
Baca juga: Antisipasi Ancaman, Pengacara Finalis Miss Universe datangi LPSK
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti kita akan hadirkan ke sini dan dibawa untuk diperiksa para korban ini,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan itu, Mellisa juga mengaku turut membawa barang bukti baru dalam pemeriksaan itu. Akan tetapi, ia tidak merinci soal bukti baru tersebut.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil Finalis Miss Universe Indonesia yang Laporkan Dugaan Pelecehan
“Iya, ada (bukti tambahan). Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja,” ucapnya.
Di sisi lain, Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengaku baru bertemu dengan pengacara korban.
“Ini kita baru mau ketemu lawyernya (pelapor). Para korban masih belum hadir,” kata Yuliansyah, Rabu (9/8).
Diberitakan sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, (7/8).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. (Z-10)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
SEJUMLAH finalis Miss Universe Indonesia 2023 mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas dugaan sebagai korban pelecehan seksual saat body checking.
Kirana Sahira dari Sulawesi Selatan yang terpilih menjadi pemenang Indonesian Stars Search 2023.
Miss Grand International Organization mengirimkan Top 10 Miss Grand International 2023 untuk berkunjung ke Bali guna beraktivitas sekaligus berlibur sejenak.
Ketua MPR Bambang Soesatyo berpesan kepada para pemenang POI 2023 tentang apa yang harus dilakukan yakni dengan memahami daerah asal masing-masing yang diwakili.
Jabatan menteri sehari merupakan bentuk pengakuan bagi Putri Otonomi Indonesia dari daerah/kabupaten untuk berkesempatan mendapatkan pengalaman menjadi seorang pemimpin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved