Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curnamor di Kota Tangerang

Sumantri
28/7/2023 21:48
Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Curnamor di Kota Tangerang
Ilustrasi(Dok)

Dua pelaku spesialis curanmor yang sudah 16 kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, dibekuk jajaran petugas Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya di tangkap di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten.

"Kedua pelaku dengan inisial FD dan A itu dibekuk petugas Polsek Teluknaga," Kata

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes, Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humasnya Kompol Abdul Jana, Jumat (28/7). Penangkapan itu, lanjut Jana bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada Senin, 17 Juli lalu. 

Dimana, tambahnya, saat itu, korban yang tinggal di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya.

Baca juga : Polisi Ringkus Kakak Adik Sindikat Curanmor di Kalideres Jakarta Barat

"Saat tahu motornya dicuri orang, korban berusaha mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Saat itu juga, korban melihat seorang pria yang sedang berusaha menghidupkan sepeda motor dan ternyata sepeda motor itu adalah miliknya," kata Jana.

Baca juga : Aksi Kawanan Begal Sadis di Medan Terekam CCTV

Dengan begitu, tambah Jana, korban langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi untuk menangkap FD.

"Pelaku berhasil ditangkap dan mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama seorang temannya yang berinisial A," tandas Jana.

Mendapat informasi tersebut, kata Jana, petugas melakukan pengejaran terhadap A, sehingga akhirnya A ditangkap di wilayah Pakuhaji.

Hasil interogasi dari pelaku, Jelas Jana, sepanjang tahun 2023, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang.

Kemudian sepeda motor hasil curiannya, sambung dia, dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan akun khusus.

Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku berupa, dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular dan mata kunci. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya