Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Dua pelaku spesialis curanmor yang sudah 16 kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, dibekuk jajaran petugas Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya di tangkap di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten.
"Kedua pelaku dengan inisial FD dan A itu dibekuk petugas Polsek Teluknaga," Kata
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes, Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humasnya Kompol Abdul Jana, Jumat (28/7). Penangkapan itu, lanjut Jana bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada Senin, 17 Juli lalu.
Dimana, tambahnya, saat itu, korban yang tinggal di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya.
Baca juga : Polisi Ringkus Kakak Adik Sindikat Curanmor di Kalideres Jakarta Barat
"Saat tahu motornya dicuri orang, korban berusaha mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Saat itu juga, korban melihat seorang pria yang sedang berusaha menghidupkan sepeda motor dan ternyata sepeda motor itu adalah miliknya," kata Jana.
Baca juga : Aksi Kawanan Begal Sadis di Medan Terekam CCTV
Dengan begitu, tambah Jana, korban langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi untuk menangkap FD.
"Pelaku berhasil ditangkap dan mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama seorang temannya yang berinisial A," tandas Jana.
Mendapat informasi tersebut, kata Jana, petugas melakukan pengejaran terhadap A, sehingga akhirnya A ditangkap di wilayah Pakuhaji.
Hasil interogasi dari pelaku, Jelas Jana, sepanjang tahun 2023, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang.
Kemudian sepeda motor hasil curiannya, sambung dia, dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan akun khusus.
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku berupa, dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular dan mata kunci. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Z-8)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung pengembangan konektivitas transportasi di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Kawasan township CitraRaya Tangerang kini menjadi salah satu magnet utama wisata di wilayah barat Jakarta yang menawarkan kombinasi rekreasi, kuliner, dan belanja dalam satu kawasan mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
Peristiwa tersebut menjadi banjir kedua yang melanda wilayah itu sejak awal tahun 2026, dengan ketinggian air mencapai lebih dari empat meter.
BPBD Kota Tangerang menyatakan sebanyak sembilan wilayah kecamatan terdampak banjir dengan ketinggian 40 - 150 cm akibat tingginya intensitas hujan.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved