Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp3,196 miliar, itu dari kasus pengemplangan perpajakan atas nama Ahmad Arief Sardjono (AAS) dan Ahmad Arief Martono (AAM). Terdakwa AAS mengembalikan Rp2.302.876.046. Sedangkan terdakwa AAS mengembalikan Rp894.316.420. Kasus terjadi tahun 2017 dan tahun 2018.
Mia mengatakan, meski uang dikembalikan, dua terdakwa tersebut tetap menjalani proses hukum. Tetapi memang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan ancaman hukumannya.
"Proses hukum jalan terus tetapi ancaman hukumannya nanti menjadi pertimbangan JPU, " katanya saat memperlihatkan uang yang dikembalikan dua terdakwa sebesar Rp3.196 miliar pecahan Rp50 ribu di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok Kamis (27/7).
Baca juga: Spanduk Istri Wali Kota Depok Masih Bertebaran, Spanduk Kaesang Dicopot
Mia menjelaskan dua terdakwa menitipkan uang kepada negara melalui Bank Mandiri Cabang Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok. Kemudian setelah diperlihatkan kepada awak pers uang tersebut dimasukkan kembali ke karung goni kemudian dibawa lagi ke Bank Mandiri Kelapa Dua.
Terdakwa AAM adalah Direktur PT Timbul Mas Raya (TMR). Sedangkan terdakwa AAS Direktur PT Arief Mitra Raya (AMR), keduanya beralamat di Jalan Raya Cinere, Kota Depok.
Baca juga: Viral Rumah Hantu Berdiri di Tengah Proyek Tol Cijago Depok
Kedua terdakwa yang masih sedarah itu oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, ditangkap Kamis (22/6) lalu. Kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Ditangkapnya AAS dan AAM lantaran tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke negara," papar Mia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menjelaskan pertama kali ini pihaknya mengembalikan kerugian negara dari tersangka maupun terdakwa.
"Sejak berdiri tahun 1999, pertama kali ini kami mengembalikan kerugian negara mencapai Rp3,196 miliar, ini rekor pertama yang dicapai Kejaksaan Negeri Kota Depok " kata Ubaidillah, Kamis (27/7).
Ubaidillah menambahkan dua terdakwa abang adik yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok ini saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Kedua terdakwa AAM dan AAS dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf (i) dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkas Ubaidillah. (KG/Z-7)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved