Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp3,196 miliar, itu dari kasus pengemplangan perpajakan atas nama Ahmad Arief Sardjono (AAS) dan Ahmad Arief Martono (AAM). Terdakwa AAS mengembalikan Rp2.302.876.046. Sedangkan terdakwa AAS mengembalikan Rp894.316.420. Kasus terjadi tahun 2017 dan tahun 2018.
Mia mengatakan, meski uang dikembalikan, dua terdakwa tersebut tetap menjalani proses hukum. Tetapi memang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan ancaman hukumannya.
"Proses hukum jalan terus tetapi ancaman hukumannya nanti menjadi pertimbangan JPU, " katanya saat memperlihatkan uang yang dikembalikan dua terdakwa sebesar Rp3.196 miliar pecahan Rp50 ribu di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok Kamis (27/7).
Baca juga: Spanduk Istri Wali Kota Depok Masih Bertebaran, Spanduk Kaesang Dicopot
Mia menjelaskan dua terdakwa menitipkan uang kepada negara melalui Bank Mandiri Cabang Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok. Kemudian setelah diperlihatkan kepada awak pers uang tersebut dimasukkan kembali ke karung goni kemudian dibawa lagi ke Bank Mandiri Kelapa Dua.
Terdakwa AAM adalah Direktur PT Timbul Mas Raya (TMR). Sedangkan terdakwa AAS Direktur PT Arief Mitra Raya (AMR), keduanya beralamat di Jalan Raya Cinere, Kota Depok.
Baca juga: Viral Rumah Hantu Berdiri di Tengah Proyek Tol Cijago Depok
Kedua terdakwa yang masih sedarah itu oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, ditangkap Kamis (22/6) lalu. Kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Ditangkapnya AAS dan AAM lantaran tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke negara," papar Mia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menjelaskan pertama kali ini pihaknya mengembalikan kerugian negara dari tersangka maupun terdakwa.
"Sejak berdiri tahun 1999, pertama kali ini kami mengembalikan kerugian negara mencapai Rp3,196 miliar, ini rekor pertama yang dicapai Kejaksaan Negeri Kota Depok " kata Ubaidillah, Kamis (27/7).
Ubaidillah menambahkan dua terdakwa abang adik yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok ini saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Kedua terdakwa AAM dan AAS dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf (i) dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkas Ubaidillah. (KG/Z-7)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved