Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana

Khoerun Nadif Hidayat
11/7/2023 09:22
Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana
Mario Dandy tersenyum lebar usai mengikuti sidang keterangan saksi.(MI/Fauziah)

TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Selasa (11/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul, sidang pada pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto (11/7).

Ia mengatakan agenda sidang Mario dan Shane kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agenda keterangan ahli dari Jaksa," sebutnya.

Baca juga: Mario Mengaku Berbohong kepada Penyidik dalam Penyusunan BAP

Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang Mario dan Shane adalah ahli pidana.

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Baca juga: Saksi Dokter Sebut David Tiba di Rumah Sakit dalam Kondisi tak Sadarkan Diri

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-11).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik