Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga buka suara soal isu Rihana dan Rihani alias Si Kembar yang bakal datang ke Polda Metro Jaya.
"Wacana, biasa dia mau cari perhatian. Mau dikira ada niat baik, belum ada sampai sekarang juga tidak ada," kata AKBP Panjiyoga Rabu (14/6).
AKBP Panjiyoga menerangkan mulanya Si Kembar diketahui akan datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6). Namun, hal itu hanyalah wacana semata.
Baca juga : Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar
"Dia bilang Selasa, tidak ada datang dia, sudah berkali-kali dia ngomong kayak gitu. Kami kejar pokoknya sampai dapat," tegasnya.
Baca juga : Si Kembar Tersangka Kasus Penipuan IPhone Masuk DPO
Polda Metro Jaya mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap "Si Kembar" Rihana dan Rihani.
"Ini lagi proses, proses pencekalan itu kan kami juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Dalam proses pencekalan Si Kembar, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi demi membantu upaya melancarkan proses tersebut.
"Lagi proses pencekalan. Tetapi yang pasti setelah kami koordinasi dengan imigrasi, Si Kembar ini belum ada data keberangkatan ke luar negeri," jelasnya. (Z-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved