Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
AYAH Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, secara tegas mengaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Hal itu dia ungkapkan kala menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).
Jonathan Latumahina mengatakan tak ada ganti rugi yang sebanding untuk apa yang dialami putranya. Dia mengaku tak ingin banyak berkomentar soal restitusi, dan menyerahkan hal itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari pihak keluarga, saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?," tanya jaksa saat persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora
"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan.
Jaksa kemudian bertanya apakah LPSK menyampaikan komponen perhitungan restitusi. Jonathan mengatakan kalau pihaknya hanya mengetahui LPSK sedang mengurus hak-hak David sebagai korban melalui restitusi.
"LPSK waktu itu kasih tahu kami akan urus hak-haknya David lewat restitusi. LPSK tanya ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tetapi untuk berapanya saya kurang paham," ujar Jonathan.
Baca juga: Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi David Ozora Pascapenganiayaan
"Komponen perhitungannya?" tanya jaksa kepada Jonathan.
"Kurang tahu," timpal Jonathan.
Dia mengatakan LPSK menjelaskan soal restitusi atas kerugian materiil dan imateriil.
Ganti rugi itu, kata Jonathan, dapat diberikan kepada David karena ada penurunan kualitas hidup sebagai dampak penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imateriil, karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat," jelas Jonathan.
Hakim kemudian bertanya kepada jaksa apakah sudah ada perhitungan restitusi dalam berkas perkara. Jaksa mengatakan perhitungan restitusi itu sudah ada di berkas.
Jonathan kemudian mengatakan tak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang terjadi pada anaknya. Jonathan mengatakan semua akan sebanding bila Mario Dandy diperlakukan sama, yakni dibuat koma seperti David.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang enggak, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku mendapatkan yang sama seperti yang terjadi kepada anak saya. Itu baru sebanding menurut saya. Kalaupun misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," tutupnya.
(Z-9)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved