TERDAKWA Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat. Pembacaan dakwaan Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6), dilakukan setelah Mario Dandy Satriyo.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta Mario Dandy Satriyo dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Jaksa menyebut Shane terlibat penganiayaan David Ozora lantaran ditelepon Mario Dandy, terkait hubungan AG dengan David.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora
Shane diketahui saat di lokasi kejadian penganiayaan turut merekam Mario saat menganiaya David.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," lanjut jaksa.
Baca juga:Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan
Lanjut Jaksa, Mario, anak AG, dan Shane akhirnya menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat pertemuan, penganiayaan itu pun terjadi.
Shane dan Mario, kata Jaksa, telah berpikir tenang dan menguatkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap David. Apalagi mengingat ukuran badan Shane dan Mario yang lebih besar dibandingkan David.
"Ia dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," jelas jaksa lagi.
"Di mana kemudian Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak, sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," tambahnya.
Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy yaitu aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David Ozora. Penganiayaan itu berujung penurunan kesadaran dan terdapat infeksi bakteri pada darah David.
Adapun luka fisik yang diderita David Ozora karena penganiayaan Mario Dandy adalah:
- Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm.
- Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.
- Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.
- Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.
Atas perbuatannya itu Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. (Z-3)