Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usai Diperingatkan, Beberapa Ruko di Pluit Dibongkar Sendiri Pemiliknya

Putri Anisa Yuliani
23/5/2023 07:55
Usai Diperingatkan, Beberapa Ruko di Pluit Dibongkar Sendiri Pemiliknya
Kepala Satpol PP mengungkapkan beberapa pemilik ruko di Pluit sudah membongkar bangunan rukonya yang memakan badan jalan.(MI/Bilal Nugraha Gianjar)

KEPALA Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Utara Muhammadong mengungkapkan, beberapa bangunan ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara ada yang dibongkar pemiliknya. Namun, ia masih akan memantau perkembangan pembongkaran tersebut hingga hari ini.

"Cuma ada beberapa. Baru dua atau beberapa yang masih bongkar yang keramik tapi baru dua atau tiga (ruko)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (22/5).

Muhammadong menuturkan hari ini adalah batas terakhir pembongkaran bangunan ruko yang memakan badan jalan. Sampai hari ini, ia belum menerima surat pernyataan dari para pemilik ruko berupa kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunan yang menyerobot badan jalan.

Baca juga: Antisipasi Genangan, Sudin SDA Jaksel Bangun 3 Waduk

Padahal, jika para pemilik ruko memberikan pernyataan tersebut, ia bisa memberikan waktu untuk pembongkaran. "Saya belum terima," ujarnya.

Bila pemilik ruko tak juga dibongkar sendiri, ia akan dengan tegas membongkar ruko-ruko tersebut tanpa pandang bulu.

Baca juga: Satpol PP Akan Bongkar Paksa Bangunan Liar di Pluit Selasa Ini

"Misalnya kalau dia tidak memenuhi komitmen ya seperti itu sampai batas waktu yang ditentukan ya," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021.

Jajaran Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya