Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BARESKRIM Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Kawasan Bekasi. Pencarian barang bukti dilakukan di kediaman tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lalu, kediaman tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela lantai 26 kamar 2601.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," sebut Djuhandani.
Baca juga: Ketum Apjati: Perintah Presiden Harus Jadi Momentum Berantas TPPO
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan TPPO ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 WNI korban TPPO yang disekap di Myanmar.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Kemudian, seorang bernama Nurhaida membuat laporan dugaan TPPO dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.
Kasus naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. Kemudian, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023.
Kini, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon. (Z-3)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved