Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DPRD Kota Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Senin (1/5). Produk legislasi itu diharapkan bisa membawa Kota Bekasi menjadi lebih baik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin mengungkapkan agenda rapat paripurna tersebut membacakan perihal Raperda Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Alimudin, perda akan memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Alimudin menyampaikan pandangan terkait ketertiban umum, antara lain: tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau dan saluran air drainase, tertib lingkungan, tertib membuang sampah, tertib keindahan kota, tertib pemeliharaan hewan, tertib penggalian dan pengurukan tanah, tertib usaha dan usaha lainnya, tertib pedagang kaki lima, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib reklame, tertib sosial tertib kesehatan, tertib merokok, tertib anak sekolah, tertib kependudukan.
Baca juga: Bekasi Ingin Terus Gaet Investor
“Semoga apa yang kita harapkan terkait dengan ketertiban dapat terwujud dan memberikan ketenteraman bagi seluruh warga di Kota Bekasi, dan kota ini menjadi kota yang damai dan tenteram serta teratur nantinya,” terang Alimudin.
Anggota Pansus 28 itu juga menyoroti poin yang menurutnya sangat relevan dengan kondisi saat ini di Kota Bekasi, yakni perihal tertib membuang sampah. Perilaku membuang sampah sembarangan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di beberapa wilayah Kota Bekasi. Karena itu, aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Perda Kota Bekasi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk Berminggu-minggu Hingga Busuk di Sejumlah Pasar Tradisional Depok
Alimudin juga menegaskan perihal larangan berjudi dan minuman beralkohol serta minuman beralkohol oplosan. (RO/Z-7)
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dari sekitar 7.000 perusahaan di berbagai kawasan industri.
Polda Metro Jaya akan menindak remaja yang melakukan konvoi yang menganggu ketertiban di jalan.
Polda Metro Jaya akan menilang para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
Dirjen Binda Adwil Safrizal ZA menyerukan agar menghindari kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN agar terhindar dari sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terdapat titik-titik krusial yang terjadi pada pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 baik di jalan tol maupun di rest area.
POLDA Metro Jaya melakukan patroli skala besar sebagai bagian dari operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024. Patroli dilakukan dengan menyisir lokasi rawan gangguan keamanan dan ketertiban.
Para anggota club yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved