Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Kota Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Senin (1/5). Produk legislasi itu diharapkan bisa membawa Kota Bekasi menjadi lebih baik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin mengungkapkan agenda rapat paripurna tersebut membacakan perihal Raperda Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Alimudin, perda akan memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Alimudin menyampaikan pandangan terkait ketertiban umum, antara lain: tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau dan saluran air drainase, tertib lingkungan, tertib membuang sampah, tertib keindahan kota, tertib pemeliharaan hewan, tertib penggalian dan pengurukan tanah, tertib usaha dan usaha lainnya, tertib pedagang kaki lima, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib reklame, tertib sosial tertib kesehatan, tertib merokok, tertib anak sekolah, tertib kependudukan.
Baca juga: Bekasi Ingin Terus Gaet Investor
“Semoga apa yang kita harapkan terkait dengan ketertiban dapat terwujud dan memberikan ketenteraman bagi seluruh warga di Kota Bekasi, dan kota ini menjadi kota yang damai dan tenteram serta teratur nantinya,” terang Alimudin.
Anggota Pansus 28 itu juga menyoroti poin yang menurutnya sangat relevan dengan kondisi saat ini di Kota Bekasi, yakni perihal tertib membuang sampah. Perilaku membuang sampah sembarangan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di beberapa wilayah Kota Bekasi. Karena itu, aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Perda Kota Bekasi tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca juga: Miris! Sampah Menumpuk Berminggu-minggu Hingga Busuk di Sejumlah Pasar Tradisional Depok
Alimudin juga menegaskan perihal larangan berjudi dan minuman beralkohol serta minuman beralkohol oplosan. (RO/Z-7)
Data terbaru menunjukkan, preferensi pekerja dan praktik perusahaan ternyata masih condong pada fleksibilitas. Kerja jarak jauh dan hibrid masih relevan.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
Sinar Mas Land membidik perputaran ekonomi dari belanja, okupansi hotel, dan agenda MICE lewat pembukaan ARTOTEL Living World Grand Wisata Bekasi pada Jumat (6/2).
Di tengah isu pelemahan daya beli, kelas menengah dinilai masih kuat. Hal ini mendorong realisasi investasi properti Rp1 triliun di Bekasi.
Pembangunan JPO tersebut dilengkapi dengan fasilitas lift dan tangga untuk memberikan kemudahan
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Polda Metro Jaya akan menindak remaja yang melakukan konvoi yang menganggu ketertiban di jalan.
Polda Metro Jaya akan menilang para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.
Dirjen Binda Adwil Safrizal ZA menyerukan agar menghindari kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN agar terhindar dari sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terdapat titik-titik krusial yang terjadi pada pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 baik di jalan tol maupun di rest area.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved