Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Korban Penipuan Penjualan Tas Mewah KW Medina Zein Buka Suara

Mediaindonesia.com
29/4/2023 19:48
Korban Penipuan Penjualan Tas Mewah KW Medina Zein Buka Suara
Uci Flowdea(Dok pribadi)

Uci Flowdea menanggapi vonis terhadap Medina Zein terkait laporannya dulu. Medina Zein divonis dua tahun karena terbukti menjual tas mewah palsu kepada Uci Flowdea.
 
Vonis itu menambah hukuman Medina di kasus berbeda yakni pengancaman yang juga dilaporkan Uci. Saat ini Medina masih mendekam di Rutan Pondok Bambu. "Sudah berjalan, kan sekarang Medina di Pondok Bambu. Dia jalanin yang kasusnya itu pengancaman 11 bulan. Dan setelah 11 bulan selesai, nanti bulan 10 akan menjalani dipindah ke Surabaya tentang kasus penipuan tas KW itu," kata Uci Flowdea di Jakarta, kemarin.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Medina terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pelindungan Konsumen karena menjual tes dengan merek Hermes palsu kepada Uci. Kala itu, Uci membeli sembilan tas dan sudah mentransfer uang kepada Medina. Setelah dicek, Uci baru menyadari tas yang dibelinya palsu.
 
Uci kemudian meminta uangnya yang mencapai Rp1,3 miliar dikembalikan. Namun, Medina terus menghindar sehingga dia lapor polisi. Uci sendiri pasrah uangnya tidak kembali. "Kalau dibilang ikhlas ya ikhlas, mau apa lagi?. Mau diminta juga saya sudah berusaha memilih jalur perdamaian tapi enggak ada itikad baik dari dia dan keluarganya. Ya sudah, mau enggak mau terpaksa harus diikhlaskan," katanya.
 
Uci berharap Medina belajar dari kasus hukum yang kini menjeratnya.  (Medcom.id/B-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya