Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
POLDA Metro Jaya mengamankan sembilan orang yang terbagi dua klaster yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector.
Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan insiden yang terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin (10/3).
Baca juga : Polda Metro Jaya kembali Tangkap 'Debt Collector' yang Bentak Polisi
Hengky mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya seorang pengemudi mobil yang dihadang oleh lima orang yang merupakan debt collector ingin mengambil paksa kendaraan. Diduga, kendaraan tersebut menunggak cicilan.
"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," tuturnya.
Baca juga : OJK Pastikan Debt Collector Dilarang Lakukan Tindakan yang Picu Masalah Hukum dan Sosial
Korban pun langsung menelepon rekannya sehingga menghadang para debt collector di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," sebut Hengky.
"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini (makian tersangka) melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," sambungnya.
Massa yang mengeroyok debt collector sebanyak enam orang berhasil ditangkap yakni berinisial A alias MA 40, RI alias B 24, SDS 23, M 39, AS 61 dan EK alias B 41.
Mereka dijerat pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Sedangkan dari pihak debt collector berhasil ditangkap sebanyak tiga orang lantaran melakukan perampasan kendaraan dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
"Masih ada dua debt collector yang masih buron," pungkasnya. (Z-8)
PRIA di Bekasi, Jawa Barat, berinisial T, 37, menjadi korban pengeroyokan dan pencurian. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Binsar menjelaskan pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
BUNTUT viral pengeroyokan seorang wanita berinisial RP, 30, oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memutasi Kapolsek Bukit Raya Komisaris Syafnil.
Film Kaka Boss akan tayang di jaringan bioskop mulai 29 Agustus 2024.
Film perdana Arie Kriting, Kaka Boss, juga berkisah tentang debt collector.
Puluhan preman yang diamankan tersebut terdiri dari 30 orang pak ogah, 7 orang juru parkir liar, hingga 3 orang debt collector.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved