Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengamankan sembilan orang yang terbagi dua klaster yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector.
Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan insiden yang terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin (10/3).
Baca juga : Polda Metro Jaya kembali Tangkap 'Debt Collector' yang Bentak Polisi
Hengky mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya seorang pengemudi mobil yang dihadang oleh lima orang yang merupakan debt collector ingin mengambil paksa kendaraan. Diduga, kendaraan tersebut menunggak cicilan.
"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," tuturnya.
Baca juga : OJK Pastikan Debt Collector Dilarang Lakukan Tindakan yang Picu Masalah Hukum dan Sosial
Korban pun langsung menelepon rekannya sehingga menghadang para debt collector di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," sebut Hengky.
"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini (makian tersangka) melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," sambungnya.
Massa yang mengeroyok debt collector sebanyak enam orang berhasil ditangkap yakni berinisial A alias MA 40, RI alias B 24, SDS 23, M 39, AS 61 dan EK alias B 41.
Mereka dijerat pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Sedangkan dari pihak debt collector berhasil ditangkap sebanyak tiga orang lantaran melakukan perampasan kendaraan dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
"Masih ada dua debt collector yang masih buron," pungkasnya. (Z-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Tragedi penagihan utang kembali menelan korban jiwa. Dua debt collector atau mata elang tewas dikeroyok di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 November 2025 sore.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved