Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEPUTI Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito menegaskan debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.
"Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," kata Sardjito, Senin (27/2).
Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Baca juga: Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi
Belum lama ini, viral di media sosial tentang debt collectoryang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Clara mengaku tidak tahu bahwa BPKB mobilnya digadaikan oleh mantan suaminya dan menunggak membayar cicilan.
Pada 20 Februari lalu, Clara melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, debt collector itu malah membentak anggota polisi.
Sardjito menjelaskan berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
"Contoh perbuatan yang merugikan konsumen adalah melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," ujar Sardjito.
Sementara itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fudusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.
Sardjito pun memastikan, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.
"Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," pungkas Sardjito. (Ant/OL-1)
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved