Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito menegaskan debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.
"Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," kata Sardjito, Senin (27/2).
Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Baca juga: Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi
Belum lama ini, viral di media sosial tentang debt collectoryang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Clara mengaku tidak tahu bahwa BPKB mobilnya digadaikan oleh mantan suaminya dan menunggak membayar cicilan.
Pada 20 Februari lalu, Clara melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, debt collector itu malah membentak anggota polisi.
Sardjito menjelaskan berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
"Contoh perbuatan yang merugikan konsumen adalah melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," ujar Sardjito.
Sementara itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fudusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.
Sardjito pun memastikan, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.
"Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," pungkas Sardjito. (Ant/OL-1)
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved