Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Divonis 3,5 ini Hal yang Memberatkan Bagi AG

Khoerun Nadif Rahmat
10/4/2023 16:46
Divonis 3,5 ini Hal yang Memberatkan Bagi AG
Agnes Gracia divonis 3,5 tahun penjara(MI/ Adam Dwi)

TERDAKWA anak dalam kasus penganiyaan David Ozora, AG 15, telah dijatuhi vonis 3 tahun enam bulan kurangan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). Vonis diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4) dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Adapun hal yang memberatkan bagi AG, menurut Hakim, bahwa korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan itak berat," kata Hakim.

Baca juga: Sidang Putusan AG Digelar Hari Ini

Sedangkan, hal yang meringankan ialah bahwa AG masih berstatus sebagai anak dan diharapkan untuk memperbaiki diri.

"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," sebut Hakim.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA

Oleh karena itu, Hakim pun menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," pungkas Hakim.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya