Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti, Adriel Purba menyayangkan Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan sifat kooperatif kliennya selama proses pengusutan kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mereka.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap dua, sampai P 21 ke pengadilan, hingga pemeriksaan," kata Adriel di Jakarta, Senin (27/3).
Akan tetapi, Adriel sedikit memaklumi keputusan JPU, terlebih tuntutan kali ini keputusannya belum final. Lebih lanjut, Adriel pun berharap kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat dapat mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Dody dan Linda.
Baca juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
"Harapan kami, bisa harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," sebut Adrial.
Adrial pun menyatakan bahwa pihaknya telah memahami sejumlah poin dalam tuntutan JPU yang nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun pledoi atau pembelaan bagi kliennya.
Baca juga : Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara
"Kami akan menyanggah, ada beberapa, ada beberapa hal yang disampaikan JPU, yang menurut kami itu sifatnya asumsi ya, seperti halnya, bagaimana perkara ini dipecah-pecah gitu ya," pungkasnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved