Senin 27 Maret 2023, 23:09 WIB

Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Metro TV
Jaksa tuntut AKBP Dody 20 tahun penjara

 

KUASA hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti, Adriel Purba menyayangkan Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan sifat kooperatif kliennya selama proses pengusutan kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mereka.

"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap dua, sampai P 21 ke pengadilan, hingga pemeriksaan," kata Adriel di Jakarta, Senin (27/3). 

Akan tetapi, Adriel sedikit memaklumi keputusan JPU, terlebih tuntutan kali ini keputusannya belum final. Lebih lanjut, Adriel pun berharap kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat dapat mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Dody dan Linda.

Baca juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

"Harapan kami, bisa harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," sebut Adrial.

Adrial pun menyatakan bahwa pihaknya telah memahami sejumlah poin dalam tuntutan JPU yang nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun pledoi atau pembelaan bagi kliennya.

Baca juga : Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara

"Kami akan menyanggah, ada beberapa, ada beberapa hal yang disampaikan JPU, yang menurut kami itu sifatnya asumsi ya, seperti halnya, bagaimana perkara ini dipecah-pecah gitu ya," pungkasnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)

 

Baca Juga

Ist

Ketua Umum SNNU Masuk Bursa Cagub DKI 2024 di Klaster Tokoh Muda

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 17:22 WIB
Untuk simulasi tokoh muda, dari simulasi tujuh nama sebagai kandidat cagub DKI Jakarta, Gibran Rakabuming Raka (32,0%) menduduki di urutan...
MI/Nadif

Polda Metro Kembali Menangkap Dua Penipu Tiket Konser Coldplay di Sulsel

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Kamis 01 Juni 2023, 16:13 WIB
Dua pelaku tersebut ditangkap di daerah Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (1/6) sekira pukul 03.00...
PT KAI Daop 1

32 Ribu Penumpang Kereta Api Berangkat Dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir

👤Thalatie K Yani 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:40 WIB
Sebanyak 18 ribu penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 14 ribu penumpang dari Stasiun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya