Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KUASA hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti, Adriel Purba menyayangkan Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan sifat kooperatif kliennya selama proses pengusutan kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mereka.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap dua, sampai P 21 ke pengadilan, hingga pemeriksaan," kata Adriel di Jakarta, Senin (27/3).
Akan tetapi, Adriel sedikit memaklumi keputusan JPU, terlebih tuntutan kali ini keputusannya belum final. Lebih lanjut, Adriel pun berharap kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat dapat mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Dody dan Linda.
Baca juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
"Harapan kami, bisa harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," sebut Adrial.
Adrial pun menyatakan bahwa pihaknya telah memahami sejumlah poin dalam tuntutan JPU yang nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun pledoi atau pembelaan bagi kliennya.
Baca juga : Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara
"Kami akan menyanggah, ada beberapa, ada beberapa hal yang disampaikan JPU, yang menurut kami itu sifatnya asumsi ya, seperti halnya, bagaimana perkara ini dipecah-pecah gitu ya," pungkasnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved