PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dengan tegas memastikan tidak akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang saat ini pengadaannya sedang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan dana APBD.
Untuk diketahui, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan total Rp2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip dan Rp800 juta untuk jenis sedan sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
"Tidak. Saya tidak pakai. Enakan pakai kijang," tegas Heru, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3).
Baca juga: Mobil Baru untuk Heru, Sekda DKI: yang Lama Dijual
Heru Budi masih menggunakan mobil Kijang Innova Venturer bawaannya dari Istana Negara.
"Mobil dinasku ini pun masih baik kok," terusnya.
Baca juga: Pemprov DKI Beli 21 Mobil Listrik untuk Pejabat, PSI: Bagus
Mobil tersebut ini merupakan kendaraan dinasnya dalam jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Heru mengaku, telah menyampaikan soal penggunaan mobil Kijang Innova sebagai kendaraan dinas saat ia baru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dia masih betah pakai mobil Innova.
"Tidak, saya tidak akan gunakan dari awal saya dilantik saya sudah kasih tau saya pakai kijang," kata Heru.
Belanja mobil sebagai kendaraan dinas Pj Gubernur DKI Jakarta itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyatakan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ungkap Joko. (Ssr/Z-7)